Pages

WELCOME TO MY BLOG, ENJOY.. :D
Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 13 Oktober 2013

Daerah aliran sungai

Daerah Aliran Sungai disingkat DAS ialah istilah geografi mengenai sebatang sungai, anak sungai dan area tanah yang dipengaruhinya.
Daerah aliran sungai dapat menjadi sangat besar, contohnya daerah aliran sungai Mississippi meliputi lebih dari setengah Amerika Serikat. Ini berarti lebih dari setengah wilayah AS dialiri Mississippi dan anak-anak sungainya.
A.DEFINISI DAS (Daerah Aliran Sungai): kumpulan sungai pada suatu sistem cekungan dengan aliran keluar atau muara tunggal/wilayah tampungan air yang masuk ke dalm wilayah air sungai.
B.BATAS WILAYAH DAS Batas wilayah DAS diukur dengan cara menghubungkan titik-titik tertinggi di antara wilayah aliran sungai yang satu dengan yang lain.
 C.MASALAH-MASALAH DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI DAS Masalah-masalah DAS di Indonesia: 1. Banjir 2. Produktivitas tanah menurun 3. Pengendapan lumpur pada waduk 4. Saluran irigasi 5. Proyek tenaga air 6. Penggunaan tanah yang tidak tepat (perladangan berpindah, pertanian lahan kering dan konservasi yang tidak tepat) Faktor-faktor yang mempengaruhi DAS di Indonesia: 1. Iklim 2. Jenis batuan yang dilalui DAS 3. Banyak sedikitnya air hujan yang jatuh ke alur DAS 4. Lereng DAS 5. Bentukan alam (mender,dataran banjir dan delta)
Metode perhitungan banyaknya hujan di DAS, dengan 2 cara. Yaitu: 1. Metode Isohyet, Ishoyet: garis dalam peta yang menghubungkan tempat-tempat yang memiliki jumlah curah hujan yang sama selama periode tertentu. Digunakan apabila luas tanah lebih dari 5000 km² 2. Metode Thiessen, digunakan bila bentuk DAS memanjang dan sempit (luas 1000-5000 km²
D.DAERAH-DAERAH DAS 1. Hulu sungai, berbukit-bukit dan lerengnya curam sehingga banyak jeram. 2. Tengah sungai, relatif landai. Banyak aktifitas penduduk. 3. Hilir sungai, landai dan subur. Banyak areal pertanian.
Pengelolaan DAS diatur dalam:

• Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.39/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu • Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.328/Menhut-II/2009 tentang Penetapan Daerah Aliran Sungai (DAS) Prioritas dalam rangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2010-2014; • Peraturan Direktur Jenderal RLPS Nomor: P.04/V-SET/2009 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi DAS; • Lampiran Peraturan Direktur Jenderal RLPS Nomor: P.04/V-SET/2009 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi DAS;dan • Kerangka Kerja Pengelolaan DAS di Indonesia sebagai amanah Inpres Nomor: 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008-2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About